Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, Dinas Pariwisata Kota Denpasar telah menyusun dan menetapkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025.
Dokumen LKjIP Tahun 2025 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025, sekaligus sebagai instrumen evaluasi dalam mengukur capaian kinerja organisasi berdasarkan Perjanjian Kinerja yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dokumen LKjIP Dinas Pariwisata Kota Denpasar Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan yang tersedia pada laman ini.
Melalui publikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang transparan mengenai capaian kinerja sektor pariwisata Kota Denpasar, serta turut berpartisipasi dalam memberikan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.